Selamat datang di STS translator jasa penerjemah dokumen resmi dan tersumpah di wilayah jakarta selatan, layanan kami sudah banyak di percayai banyak klien baik dari perusahaan maupun perorangan.
Sudah menjadi sesuatu yang maklum
pada zaman ini, yang mana segala sesuatu mesti berhubungan dengan
bahasa dan komunikasi, di Era Globalisasi saat ini manusia dituntut
untuk melakukan sesuatu yang bersifat inovatif dalam segala hal. Terutama dalam area Bisnis, pentingnya Bahasa dan Komunikasi sebagai
media yang paling Utama dalam membangun sebuah kinerja yang baik.
Lemahnya Bahasa & Komunikasi sering kali menghambat segala aktivitas
yang ada.
Penerjemah tersumpah inggris, penerjemah tersumpah arab, penerjemah tersumpah jepang, penerjemah tersumpah belanda, penerjemah tersumpah jerman, penerjemah tersumpah perancis, terjemahan bahasa korea, penerjemahan bahasa spanyol, penerjemahan bahasa malaysia, penerjemah bahasa itali, peneerjemah bahasa portugis, penerjemah bahasa turki, penerjemah bahasa thailand, penerjemah bahasa vietnam, penerjemah bahasa laos dan lain sebagai nya.
Penerjemah Tersumpah
Jasa penerjemah tersumpah merupakan sebuah profesi yang
idependent dan dapat disetarakan dengan profesi lain seperti; Notaris
dan Pengacara yang mendapat lebel resmi dari publik. Seiring dengan
banyaknya kebutuhan akan penerjemahan dokumen pada saat sekarang ini,
maka profesi penerjemah sangatlah dibutuhkan dan terkait dengan
kebutuhan dokumen yang bersifat resmi seperti; Agreement, Akta Notaris,
Akta Nikah, dll. Maka penerjemah tersumpah lah yang mempunyai wewenang
dalam menhandle/menerjemahkan sebuah dokumen yang bersifat resmi
tersebut. Hal ini dikarenakan, eksistensi seorang penerjemah tersumpah
adalah Seorang penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian sebagai
penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa
Internasional (LBI) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas
Indonesia (FIBUI) untuk kemudian disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta
sebagai Penerjemah Tersumpah atau dapat disebut sebagai “Certified
Translator”.
Keseluruhan penerjemah kami memiliki kemampuan dan dedikasi sesuai
dengan disiplin ilmu yang menjadi basic pengetehuan menerjemah mereka. STS translator tidak mempekerjakan penerjemah non-tersumpah untuk dokumen
resmi yang berkaitan. Karena hasil terjemahan dokumen resmi memiliki
konskwensi hukum yang sudah barang tentu akan berakibat fatal jika ada
kekeliruan makna dengan dokumen.
Jasa penerjemah dokumen kami meliputi dokumen-dokumen seperti berikut :
- Terjemahan Chapter / Text book
- Terjemahan Abstrak, skripsi ataupun thesis
- Terjemahan buku
- Terjemahan buku manual / buku petunjuk
- Terjemahan surat perjanjian
- Terjemahan Akte Nikah
- Terjemahan Akte Jual Beli
- Terjemahan Akte Pendirian Perusahaan
- Terjemahan Nota Kesepakatan (MOU), Kontrak Kerjasama
- Terjemahan Perjanjian Sewa Rumah
- Terjemahan Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang
- Terjemahan Dokumen Pengadilan
- Terjemahan Peraturan Perusahaan
- Terjemahan Laporan Tahunan
- Terjemahan Artikel Media Massa
- Terjemahan Pidato
- Terjemahan Dokumen Kenegaraan
- Terjemahan Surat Menyurat / email
- Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
- Terjemahan Materi promosi (iklan, brosur, katalog, profil)
- Legalisasi Depkumham
- Legalisasi Deplu
- Legalisasi Notaris
- Legalisasi Kedutaan (legalisasi kedutaan belanda, legalisasi kedutaan arab, legalisasi kedutaan UAE, legalisasi kedutaan Philipina, legalisasi kedutaan qatar, legalisasi kedutaan austria, kedutaan jerman, kedutaan malaysia, kedutaan singapura, legalisasi kedutaan China RRC, legalisasi kedutaan Taiwan, legalisasi kedutaan kwait, legalisasi kedutaan aljazair, legalisasi kedutaan maroko, legalisasi kedutaan yaman, legelisasi kedutaan mesir, legalisasi kedutaan belgia, legalisasi kedutaan mexico, legalisasi kedutaan spanyol, legalisasi kedutaan jepang)
